Jangan Khawatir! Ditjen Pajak Masih Kejar Pajak dari Google

Jangan Khawatir! Ditjen Pajak Masih Kejar Pajak dari Google
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - MALANG – Pemerintah Indonesia masih pasang mata mengawasi perusahaan mesin pencari berbasis informasi terbesar di dunia, Google.

Perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) tersebut masuk dalam daftar perusahaan asing yang diduga mengemplang pajak.

Perusahaan tersebut juga kerap melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) di berbagai negara di dunia.

Pemerintah pun harus memutar otak untuk mengejar tunggakan pajak Google yang ditaksir mencapai Rp 5,5 triliun.

Perusahaan tersebut sempat memicu reaksi keras pemerintah, karena mereka menolak diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Terkait hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama menguraikan, hingga saat ini pemeriksaan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus terkait Google, masih terus dilakukan.

 Salah satunya pemerintah bakal membikin aturan khusus untuk menarik pajak dari perusahaan tersebut.

"Berdasarkan aturan yang baru, kan Kanwil jakarta Khusus lakukan pemeriksaan dulu. Kalau nanti perlu ada penguatan di aturan dan regulasi yang jadi PR kita ke depannya,"paparnya di Hotel Atria, Malang, hari ini.
Menurut Hestu, terkait pengenaan aturan baru tentang jenis pajak baru, pemerintah berniat membahasnya dengan DPR.

"Pengenaan suatu jenis pajak baru harus bicara dengan DPR dan itu melalui proses. Kita lihat saja ke depan apakah kita akan perkuat UU pajak yang ada sekarang atau mengeluarkan jenis pajak baru seperti itu," pungkasnya. (flo/jpnn)


MALANG – Pemerintah Indonesia masih pasang mata mengawasi perusahaan mesin pencari berbasis informasi terbesar di dunia, Google. Perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News