Jangan Mau Bayar saat Urus Pembuatan e-KTP
Rabu, 20 September 2017 – 18:43 WIB
Layanan pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: Bagas Bimantara/dok.JPNN.com
Zudan kemudian menjelaskan lebih jauh terkait denda di dimaksud. Misalnya, masyarakat terlambat melaporkan kelahiran dan kematian, dalam undang-undang diatur bisa dikenakan denda.
Besarannya sesuai peraturan daerah masing-masing. Ada yang Rp 25 ribu dan ada yang Rp 50 ribu.
"Itu sebenarnya bukan pungli. Tapi kami mendorong agar denda dihapuskan, karena semua layanan administrasi kependudukan sudah ditetapkan gratis," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Pembuatan E-KTP gratis, begitu juga untuk mengurus pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta