Jangan Remehkan Gugatan Keberadaan RSBI
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:50 WIB
JAKARTA -- Anggota DPR-RI Komisi X DPR, Nuroji menyesalkan sikap Mendikbud Muhammmad Nuh yang menurutnya diam saja disaat keberadaan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) digugat publik. "Terhadap berbagai gugatan tersebut mestinya pemerintah jangan berdiam diri," kata Nuroji, Rabu (20/6), di Jakarta.
Padahal, kata dia, gugatan terhadap sekolah yang dipandang eksklusif tersebut datang dari berbagai kalangan, bukan saja dari perorangan melainkan juga sejumlah organisasi pendidikan seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (APPI), dan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP).
Organisasi pendidikan yang disebut terakhir ini (KAPP) telah melakukan gugatan yuridis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar me-revew Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum diselenggarakannya RSBI.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota DPR-RI Komisi X DPR, Nuroji menyesalkan sikap Mendikbud Muhammmad Nuh yang menurutnya diam saja disaat keberadaan sekolah Rintisan
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta