Jangan Sampai Tunggakan Gaji Honorer Selama 3 Bulan Tidak Dibayarkan
Jumat, 08 April 2022 – 20:30 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman (ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa)
Tahun sebelumnya, gaji dan surat perjanjian kerja (SPK) berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pada 2022 ini, jelas dia, diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pengalokasian gaji dan penerbitan SPK.
"Kendala pembayaran gaji honorer karena kewenangan dikembalikan kepada OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang sebelumnya di BKPSD," ucapnya.
Namun, ketika perubahan peraturan bupati mengenai manajemen THL telah diterbitkan kata Sariman, seharusnya gaji tenaga honorer segara dibayarkan. (antara/jpnn)
Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara Sariman mengingatkan jangan sampai tunggakan gaji honorer selama tiga bulan tidak dibayarkan sama sekali.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf