Jangan Sok Tahu soal Wacana Motor Masuk Tol, Ini Penjelasan Lengkapnya 

Jangan Sok Tahu soal Wacana Motor Masuk Tol, Ini Penjelasan Lengkapnya 
Sepeda motor. Ilustrasi. Foto dok Jawapos/jpnn.com

Dia menjelaskan dalam Pasal 38 Ayat 1a UU 38/2004 disebutkan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih. 

BACA JUGA : Komunitas KTM Tolak Usulan Motor Masuk Tol, Ini Alasannya

Jadi, ujar Bamsoet, banyak yang belum paham persoalan sudah menuding dan berkomentar tanpa data atas nama keselamatan pengguna motor, tanpa memberikan solusi bagaimana mengurangi tingkat kecelakan dan kematian yang tinggi bagi pemotor di jalan raya. 

"Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan menyediakan jalur khusus di setiap insfrastruktur jalan tol yang masih memungkinkan secara fisik, satu arah dengan pintu gerbang khusus seperti di Bali Mandara," paparnya.

Politikus berlatar belakang pengusaha dan wartawan itu yakin kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian masuk tol khusus motor.

"Potensi kecelakaan juga terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Seperti kasus Bali," kata legislator Partai Golkar, itu. 

Bamsoet mengutip Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Anak Agung Made Sudana yang menyatakan bahwa berdasar catatan Polda Bali, sejak lima tahun lalu jalur tol khusus motor Bali Mandara beroperasi sampai hari ini zero accident. Tidak ada kecelakaan yang menimbulkan kematian atau luka parah. 

Menurut Polda Bali, lanjut Bamsoet, hanya ada 16 peristiwa kecelakaan. Itupun kecelakaan luka ringan akibat senggolan yang hanya menimbulkan kerugian material saja. Seperti motor lecet atau rusak ringan, karena jalur satu arah.

Motor masuk tol khusus sudah dijalankan di jalur Tol Bali Mandara dan berjalan lancar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News