Jangan Sok Tahu soal Wacana Motor Masuk Tol, Ini Penjelasan Lengkapnya 

Jangan Sok Tahu soal Wacana Motor Masuk Tol, Ini Penjelasan Lengkapnya 
Sepeda motor. Ilustrasi. Foto dok Jawapos/jpnn.com

Kedua, lanjut Bamsoet, penggunaaan jalan tol itu bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil yang selama ini sudah berjalan sebagaimana disampaikan banyak pihak dan menimbulkan pro-kontra.

"Di sinilah saya melihat banyak yang gagal paham dan sotoy," tegas Bamsoet dalam keterangannya,  Senin (4/2). 

BACA JUGA : Kekhawatiran Menhub soal Motor Masuk Tol

Namun, kata dia, pengunaan kendaraan roda dua itu terpisah atau disediakan jalur khusus satu arah dengan gate khusus motor bagi ruas-ruas tol yang masih memungkinkan selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan yang dibatasi separator beton.

 

Tentu itu dengan tingkat keamanan yang tinggi seperti yang sudah ada di tol Bali Mandara.

BACA JUGA : Sinyal Positif Menteri PUPR soal Motor Masuk Tol

 Menurut Bamsoet, semua itu juga tertuang di dalam PP 44/2009 yang mengacu pada Pasal 5 Ayat 2 UUD NRI  1945, serta dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Motor masuk tol khusus sudah dijalankan di jalur Tol Bali Mandara dan berjalan lancar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News