Jangan Takut Simpan Uang di Bank

Jangan Takut Simpan Uang di Bank
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Foto tangkapan layar

Di sisi lain, untuk pertumbuhan simpanan di perbankan secara tahunan (year on year) tetap tumbuh yaitu sebesar 11,45% menjadi Rp6.691,5 triliun per Oktober 2020.

Sedangkan rekening simpanan tumbuh 14,44% (yoy), dengan jumlah rekening simpanan pada Oktober 2019 sebanyak 297.285.549 rekening.

“Artinya sistem perbankan kita sekarang oke saja, dan cukup baik jadi masyarakat tidak usah takut dan khawatir,” seru Purbaya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sardjito menambahkan, dari sisi regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan saat ini sudah sangat jelas.

Perbankan sangat perlu untuk memiliki prinsip kehati-hatian yang tinggi karena memiliki risiko sistemik. Dengan prinsip tersebut, tentu meyakinkan masyarakat untuk menaruh uangnya di perbankan.

Dirinya menegaskan bahwa pihak bank perlu menjaga uang nasabah dan bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank.

“Seperti yang tercantum dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 pasal 25 dan 29, Bank harus mengganti kerugian nasabah jika dari pemeriksaan internal sudah terbukti bahwa karyawan melakukan kesalahan. Penggantian ini harus segera dan tidak bisa menunggu proses hukum berkekuatan tetap,” paparnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk dapat menghubungi OJK apabila memiliki permasalahan di ranah keuangan.

Pihak bank perlu menjaga uang nasabah dan bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News