Jangan Terlalu Baik, Hati-Hati Dijebak Teman Sendiri

Jangan Terlalu Baik, Hati-Hati Dijebak Teman Sendiri
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Dia beralasan mengalami kesulitan jika harus naik kendaraan umum. ''Saya pinjam STNK-nya juga biar tidak kena tilang," jelasnya.

Samuni akhirnya memenuhi permintaan temannya tersebut. Namun, setelah beberapa hari sepeda motornya tak kunjung dikembalikan, dia mulai curiga.

Tanpa pikir panjang, dia melapor ke Mapolsek Semampir.

Sayangnya, motor Samuni sudah tidak ada di rumah Hasan. Usut punya usut, ternyata Hasan sudah menjual motor tersebut ke salah seorang kenalannya.

''Saya jual Rp 5 juta," kata pria yang tinggal di Krian tersebut.

Tanpa basa-basi, polisi mengeler Hasan ke Mapolsek Semampir. Hasan harus meringkuk di balik jeruji besi.

Dia dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ya, begini jadinya kalau teman tidak tahu balas budi. (bin/c7/fal/jpnn)


Maksud hati ingin menolong teman. Tapi, apa daya, niat baik tersebut justru disalahgunakan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News