Jangan Terlalu Baik, Hati-Hati Dijebak Teman Sendiri

Dia beralasan mengalami kesulitan jika harus naik kendaraan umum. ''Saya pinjam STNK-nya juga biar tidak kena tilang," jelasnya.
Samuni akhirnya memenuhi permintaan temannya tersebut. Namun, setelah beberapa hari sepeda motornya tak kunjung dikembalikan, dia mulai curiga.
Tanpa pikir panjang, dia melapor ke Mapolsek Semampir.
Sayangnya, motor Samuni sudah tidak ada di rumah Hasan. Usut punya usut, ternyata Hasan sudah menjual motor tersebut ke salah seorang kenalannya.
''Saya jual Rp 5 juta," kata pria yang tinggal di Krian tersebut.
Tanpa basa-basi, polisi mengeler Hasan ke Mapolsek Semampir. Hasan harus meringkuk di balik jeruji besi.
Dia dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ya, begini jadinya kalau teman tidak tahu balas budi. (bin/c7/fal/jpnn)
Maksud hati ingin menolong teman. Tapi, apa daya, niat baik tersebut justru disalahgunakan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini