Jangan Tertipu Iming-Iming Kampus Asing

Kemendikbud Tertibkan Kampus dengan Nama Asing

Jangan Tertipu Iming-Iming Kampus Asing
Jangan Tertipu Iming-Iming Kampus Asing
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) menjadi tanda dibukanya keran ekspansi kampus asing ke Indonesia.

Sampai saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum pernah mengeluarkan izin pendirikan kampus asing. Masyarakat diminta tidak tertipu iming-iming kampus asing.

Keberadaan kampus asing diatur dalam pasal 90 UU Dikti. Dalam aturan tersebut, kampus asing disebut dengan istilah penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain.

Dalam aturan tersebut, kampus asing yang ingin membuka kelas di Indonesia wajib memenuhi persyaratan tertentu. Diantaranya adalah, sudah terakreditasi atau diakui di negara asalnya dan mengutamakan dosen serta tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) menjadi tanda dibukanya keran ekspansi kampus asing ke Indonesia. Sampai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News