Jangan Tertipu Iming-Iming Kampus Asing
Kemendikbud Tertibkan Kampus dengan Nama Asing
Selasa, 19 Februari 2013 – 06:43 WIB

Jangan Tertipu Iming-Iming Kampus Asing
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Achmad Jazidie kemarin mengatakan, pihaknya sama sekali belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin operasional kampus asing di Indonesia.
"Undang-undangnya baru disahkan, petunjuk teknis dalam bentuk PP (peraturan pemerintah, red) atau peraturan menteri juga belum ada," kata guru besar ITS Surabaya itu.
Jazidie menghimbau masyarakat tidak terpancing atau tertipu iming-iming kuliah di kampus asing yang telah membuka cabang di Indonesia. Dia memastikan iming-iming itu adalah masuk kategori penipuan.
Kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Jogjakarta, dan Surabaya menjadi sasaran empuk promosi keberadaan kampus asing. Dia meminta masyarakat melaporkan ke Kemendikbud jika di lapangan sudah ada promosi kampus asing yang menjalankan program pendidikan di Indonesia.
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) menjadi tanda dibukanya keran ekspansi kampus asing ke Indonesia. Sampai
BERITA TERKAIT
- Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif Lewat Innovillage
- Gerakan Kampus Berdampak Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pusat Solusi Masyarakat
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!