Janin Bayi Dibuang di Terminal

Janin Bayi Dibuang di Terminal
Janin Bayi Dibuang di Terminal
Janin bayi tersebut lanjutnya, kini telah dibawa di Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum. ‘’Begitu menerima laporan kami langsung bergerak ke TKP dan membawanya ke RS Bhayangkara,’’ tuturnya.

Ferdi mengatakan hingga kini, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan warga yang menemukan janin itu.  ‘’Bagi yang menggugurkan kandungan akan dijerat dengan Pasal 345 KUHP dengan hukuman empat tahun kurungan penjara. Sedangkan, pelaku yang membuang bayi yang sudah lahir akan dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara,’’ jelasnya. (mis/awa/jpnn)

MATARAM - Warga di sekitar Terminal Mandalika Kota Mataram dihebohkan penemuan janin bayi. Janin yang diduga hasil hubungan gelap tersebut diperkirakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News