Janin Bayi Dibuang di Terminal
Minggu, 17 Juli 2011 – 17:11 WIB

Janin Bayi Dibuang di Terminal
Janin bayi tersebut lanjutnya, kini telah dibawa di Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum. ‘’Begitu menerima laporan kami langsung bergerak ke TKP dan membawanya ke RS Bhayangkara,’’ tuturnya.
Baca Juga:
Ferdi mengatakan hingga kini, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan warga yang menemukan janin itu. ‘’Bagi yang menggugurkan kandungan akan dijerat dengan Pasal 345 KUHP dengan hukuman empat tahun kurungan penjara. Sedangkan, pelaku yang membuang bayi yang sudah lahir akan dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara,’’ jelasnya. (mis/awa/jpnn)
MATARAM - Warga di sekitar Terminal Mandalika Kota Mataram dihebohkan penemuan janin bayi. Janin yang diduga hasil hubungan gelap tersebut diperkirakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD