Janji Gunakan Pasal Pencucian Uang
Rabu, 26 Desember 2012 – 18:02 WIB

Janji Gunakan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan akan lebih banyak memasang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi. Dijelaskannya, selama ini kejaksaan belum bisa menggunakan pasal TPPU karena tak punya landasan hukum. Baru setelah berlakunya UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang, hal tersebut bisa dilakukan.
Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dinikmati para penyeleweng uang negara.
Baca Juga:
"Ke depannya kita harus komit mendakwa juga dengan TPPU," kata Basrief selepas memaparkan laporan akhir tahun kejaksaan, Rabu (26/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan akan lebih banyak memasang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi.
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat