Janji Gunakan Pasal Pencucian Uang
Rabu, 26 Desember 2012 – 18:02 WIB

Janji Gunakan Pasal Pencucian Uang
Yang patut dicatat, lanjut Basrief, TPPU baru bisa dilakukan jika tindak pidana asalnya (predicate crimes) korupsi. Penggabungan pasal korupsi dan TPPU, tambah dia, juga baru bisa dilakukan jika penyidik lain ikut memasangnya. Semisal dengan kepolisian untuk TPPU dalam kasus narkotika.
Baca Juga:
Penggabungan dakwaan korupsi dan TPPU, tambah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, terbukti dalam kasus penyelewengan pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. "Kita coba di kasus Dhana dan terbukti (dihukum 7 tahun penjara)," jelas Andhi.
Selain memeras dan menerima gratifikasi senilai Rp 2,75 miliar, Dhana menurut hakim Pengadilan Tipikor, juga terbukti bersalah melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.
Uang tersebut disimpannya di berbagai rekening di antaranya, Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta sekitar Rp 4 miliar, Bank HSBC Cabang Jakarta Kelapa Gading sekitar Rp 2,6 miliar, Bank Standard Chartered sekitar 271.000 dollar AS, Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Rp 474.000, CIMB Niaga Jakarta Sudirman sebesar Rp 54 juta dan Rp 30.000 dollar AS, kemudian Bank BCA Cabang Kalimalang sekitar Rp 4,1 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan akan lebih banyak memasang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK