Janji Pak Asman Tuntaskan Honorer K2 sebagai Amal Jariah
Jumat, 13 Juli 2018 – 15:10 WIB

Menteri Asman Abnur mengikuti raker dengan Komisi II DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com
BACA JUGA: Ini Kesepakatan Baleg dan MenPAN-RB terkait Honorer K2
Asman pun menolak menyelesaikan honorer yang diangkat di atas 2005. Dia beralasan sejak PP 43/2007 jo PP 48/2005 dikeluarkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer di atas 2005. Tenaga honorer yang diangkat di atas 2005 selayaknya bisa ikuti seleksi sesuai peraturan perundangan berlaku.
"Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan perundangan terkait ASN. Harapan saya dengan peraturan ini bisa menutupi permasalahan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Asman Abnur mengatakan akan menyelesaikan masalah honorer K2 saat rapat pembahasan revisi UU ASN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu