Jaringan Internet Terancam Jadi Ilegal
Senin, 08 Juli 2013 – 17:43 WIB
JAKARTA - Kalangan dunia usaha telekomunikasi menilai vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mejatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,3 triliun kepada Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, sebagai hukum yang sesat.
“Menkominfo adalah pelaksana amanat UU 36, mestinya jaksa dan hakim menghormati keterangan menkominfo jika PKS tidak bermasalah. Tetapi itu justru diabaikan oleh hakim,” kata Nonot Harsono dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) usai mendengarkan pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Senin (8/7).
Baca Juga:
“Hakim sepertinya serius, yang dibaca hanya isi PKS, bukan soal apakah PKS itu sah atau tidak. Hakim tidak menyinggung PP 52 yang merupakan pasangan UU 36. Padahal UU 52 itu keterangan tentang kerangka kerjasama antara peyelenggara jasa dan pemilik jaringan. Dengan keputusan ini, berarti semua peyelenggara jasa internet dan pemilik jaringan salah dan melanggar hukum. Ini keputusan fatal,” tambahnya.
Sedangkan Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Setyanto P Santosa menganggap keputusan hakim ini menyedihkan karena tidak masuk akal. “Coba pikir, IM2 asetnya cuman Rp 800 miliar disuruh nutup Rp 1,3 triliun. Harusnya logikanya dipakai dong!”
JAKARTA - Kalangan dunia usaha telekomunikasi menilai vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mejatuhkan hukuman 4 tahun penjara
BERITA TERKAIT
- 3.445 Formasi CPNS 2024 Khusus untuk Lulusan SMA Sederajat
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum