Jaringan Internet Terancam Jadi Ilegal
Senin, 08 Juli 2013 – 17:43 WIB

Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto usai mendengarkan pembacaan vonis perkara pengalihan frekuensi. Indar yang menjadi terdakwa dalam perkara itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara Rp 1,4 triliun. Foto: Ricardo/JPNN
Ia juga menggaris bawahi jika saksi-saksi dari Menkominfo yang berjumlah lima orang, dan bahkan Menkominfo melalui dua suratnya telah menyatakan tidak ada penggunaan bersama dan apalagi penggunaan frekuensi adalah Menkominfo.
Indar sendiri merasa bahwa putusan hakim adalah pendhaliman yang luar biasa, “ hak-hak saya sebagai manusia sudah diabaikan, perubahan dakwaan, tuntutan yang berbeda dengan dengan dakwaan tidak dilihat oleh hakim,” kata Indar. Ia juga menyatakan bahwa apa yang dilakukannya adalah keputusan perusahaan.
Sementara itu, Alexander Rusli, President Director & CEO PT Indosat Tbk dengan kecewa mengatakan bahwa keputusan itu tidak bisa diterima mengingat berbagai pihak yang berwenang dan tokoh yang berkompeten telah membantu menjelaskan di berbagai forum dan kesempatan bahwa dakwaan adalah tidak benar.
"Kami tetap akan melakukan perlawanan hukum. Kami taat regulasi justru dinyatakan bersalah, ini sungguh aneh. Dan ini menghancurkan industri telekomunikasi," kata Alex. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Kalangan dunia usaha telekomunikasi menilai vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mejatuhkan hukuman 4 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi