Jatim Panen Cukai Rokok
Dapat Bagian Terbesar Dari DBH Cukai
Senin, 21 Januari 2013 – 01:26 WIB
JAKARTA - Naiknya penerimaan cukai hasil tembakau (rokok) berimbas pada kenaikan dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau. Untuk DBH cukai yang akan dikucurkan tahun ini yang merupakan bagi hasil dari penerimaan cukai 2012, nilainya menembus Rp 1,68 triliun, naik 16,6 persen dibandingkan DBH tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,44 triliun.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, besaran DBH cukai tembakau tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui alokasi definitif. "Nilainya sekitar 2 persen dari realisasi cukai rokok 2012," ujarnya, akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, realisasi cukai sepanjang 2012 lalu mencapai Rp 95,01 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen atau Rp 85 triliun berasal dari cukai rokok , sedangkan sisanya dari cukai etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Yudi menyebut DBH cukai itu dibagi kepada 16 provinsi yang memiliki industri hasil tembakau atau rokok. Proporsi bagian masing-masing provinsi ditetapkan berdasar penerimaan cukai hasil tembakau dua tahun sebelumnya, rata-rata produksi tembakau kering selama tiga tahun sebelumnya, pembinaan lingkungan sosial, tingkat penyerapan DBH dua tahun sebelumnya. "Serta tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal dua tahun sebelumnya," katanya.
JAKARTA - Naiknya penerimaan cukai hasil tembakau (rokok) berimbas pada kenaikan dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau. Untuk DBH cukai yang akan
BERITA TERKAIT
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital
- Misi Dagang ke Maroko Disambut Baik, Catatkan Transaksi Potensial Rp 276 Miliar
- Hadir di Jakarta, Mitraruma Tawarkan Kitchen Set dan Kabinet Premium