Jatim Panen Cukai Rokok

Dapat Bagian Terbesar Dari DBH Cukai

Jatim Panen Cukai Rokok
Jatim Panen Cukai Rokok
JAKARTA - Naiknya penerimaan cukai hasil tembakau (rokok) berimbas pada kenaikan dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau. Untuk DBH cukai yang akan dikucurkan tahun ini yang merupakan bagi hasil dari penerimaan cukai 2012, nilainya menembus Rp 1,68 triliun, naik 16,6 persen dibandingkan DBH tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,44 triliun.

      

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, besaran DBH cukai tembakau tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui alokasi definitif. "Nilainya sekitar 2 persen dari realisasi cukai rokok 2012," ujarnya, akhir pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, realisasi cukai sepanjang 2012 lalu mencapai Rp 95,01 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen atau Rp 85 triliun berasal dari cukai rokok , sedangkan sisanya dari cukai etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Yudi menyebut DBH cukai itu dibagi kepada 16 provinsi yang memiliki industri hasil tembakau atau rokok. Proporsi bagian masing-masing provinsi ditetapkan berdasar penerimaan cukai hasil tembakau dua tahun sebelumnya, rata-rata produksi tembakau kering selama tiga tahun sebelumnya, pembinaan lingkungan sosial, tingkat penyerapan DBH dua tahun sebelumnya. "Serta tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal dua tahun sebelumnya," katanya.

      

JAKARTA - Naiknya penerimaan cukai hasil tembakau (rokok) berimbas pada kenaikan dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau. Untuk DBH cukai yang akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News