Jatuh di Depan Markas Koarmabar, Nyawa Jambret Nyaris Melayang

Jatuh di Depan Markas Koarmabar, Nyawa Jambret Nyaris Melayang
Pelaku penjambretan tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Warga sekitar yang melihat langsung memukuli korban hingga babak belur. Untungnya polisi cepat datang dan nyawa pelaku selamat.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara enam tahun. (cuy/jpnn)


Penjambret tersebut beraksi seorang diri dan karena panik dia terjatuh menabrak trotoar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News