Jatuh di Depan Markas Koarmabar, Nyawa Jambret Nyaris Melayang
Rabu, 17 Juli 2019 – 22:36 WIB
Warga sekitar yang melihat langsung memukuli korban hingga babak belur. Untungnya polisi cepat datang dan nyawa pelaku selamat.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara enam tahun. (cuy/jpnn)
Penjambret tersebut beraksi seorang diri dan karena panik dia terjatuh menabrak trotoar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- Inilah Spesialis Jambret Pesepeda, Tak Berkutik Kini di Hadapan Kombes Gidion
- Jambret Sadis yang Sasar para Wanita di Kampar Diringkus, 3 Lainnya DPO
- Jambret Hp Pesepeda Ditangkap Polsek Gambir