Jawaban Tak Logis, Murdoko Disemprot Majelis
Senin, 15 Oktober 2012 – 21:01 WIB

Jawaban Tak Logis, Murdoko Disemprot Majelis
Tati berkomentar sinis saat Murdoko tak bisa menjawab pertanyaan majelis. "Belajar ngarangnya belum sampai ya?" ucap Tati.
Seperti diketahui, sebelumnya Murdoko didakwa telah melakukan korupsi APBD Kendal tahun 2003 hingga merugikan negara sebesar Rp 4,750 miliar. Murdoko bersama-sama dengan adik kandungnya yang juga Bupati Kendal, Hendy Boedoro, selama kurun waktu Maret-April 2003 mendepositokan uang Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal dengan alasan untuk menambah pendapatan daerah.
Namun JPU menganggap pendepositoan uang itu hanya akal-akalan. JPU menuding deposito dari dana APBD itu agar Murdoko dan Hendy bisa leluasa menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah yang didakwa korupsi APBD Kendal, Murdoko, disemprot majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara