JC dan DI Berada di Dalam Rumah Saat Petugas Datang, Tak Bisa Berkutik

JC dan DI Berada di Dalam Rumah Saat Petugas Datang, Tak Bisa Berkutik
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan (tengah) menunjukan barang bukti kejahatan dari hasil penggerebakan dari rumah pembuat ekstasi, di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9). Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGSEL - Jajaran Polsek Kelapadua menggerebek home industri pembuatan pil ekstasi di Jalan Palem, Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (24/9).

Seorang pembuat dan pengedar berhasil diamankan dari rumah tersebut.

Dua pelaku itu adalah JC (26), warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dan DI (28) warga Kebun Kenanga, Ratu Agung, Kota Bengkulu, Bengkulu. JC adalah pembuat atau peracik, sedangkan DI sebagai kurir ekstasi.

Aktivitas bisnis ilegal JC dan DI itu terbongkar usai polisi mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkotika sebelumnya.

“Dari pengembangan kasus sebelumnya kami peroleh informasi jika di rumah di Jalan Palem Cipondoh ada home industri pembuatan pil ekstasi,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9).

Kata Iman, sebanyak 13 butir tablet bewarna kuning dan biru seberat 3,61 gram yang diduga ekstasi dari rumah tersebut. Selain itu, ditemukan bahan dan peralatan pembuatan pil ekstasi.

Di antaranya, beberapa botol, kaleng bekas, dua mangkuk putih berisi bubuk putih masing-masing seberat 94,3 gram dan 54,6 gram.

Lalu, tiga bungkus pewarna makanan bubuk bewarna merah, kuning, hijau, dan satu set alat pencetak tablet berlogo transformer berbahan besi terdiri dari lima bagian. Kemudian timbangan digital, palu, sendok takar, blender, bundelan sarung tangan plastik.

Polsek Kelapadua menggerebek sebuah rumah di Jalan Palem, Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang. Dua orang tak bisa berkutik saat petugas datang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News