Jebol Plafon, Tiga Tahanan Kabur
Minggu, 24 Juli 2011 – 13:25 WIB
ARGA MAKMUR - Tiga tahanan Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Arga Makmur karena menjalani proses peradilan (persidangan,red) berhasil melarikan diri. Ketiganya, Junaidi (23) merupakan terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan, kemudia Rano Karno (25) dan Parlian (28), terdakwa kasus penggelapan. Kaburnya tiga tahanan ini baru diketahui petugas keamanan Lapas sekitar pukul 06.00 WIB ketika petugas membangunkan tahanan untuk salat Subuh. Ketika dilakukan penghitungan tahanan, ternyata sel yang seharusnya dihuni 11 orang hanya tinggal 8 orang. Kedelapan tahanan yang tinggal ketika ditanya petugas mengaku tidak mengetahui perihal kaburnya rekan satu sel mereka dengan alasan saat itu masih tidur lelap. Menyadari hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran, sayangnya hingga berita ini diturunkan tak satupun dari 3 tahanan yang berhasil ditemukan.
Ketiga tahanan tersebut berhasil kabur dari sel tahanan Blok A kamar No 14 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kemarin (23/7). Informasi terhimpun Rakyat Bengkulu (JPNN Group), ketiganya kabur dengan cara memanjat ke atas plafon sel kemudian membobol plafon ruang sel yang memang sudah lapuk, sehingga bisa dihancurkan dengan tangan.
Baca Juga:
Setelah itu, diperkirakan ketiganya merangkak di atas plafon hingga menuju belakang sel dan turun di bagian luar sel. Kemudian untuk memanjat tembok pagar setinggi 3 meter yang mengelilingi penjara tersebut, pelaku menggunakan kain sarung yang disambung-sambung hingga menyerupai tali. Pelaku akhirnya bisa keluar dari kompleks Lapas, kabur ke dalam hutan di Desa Gunung Agung Arga Makmur.
Baca Juga:
ARGA MAKMUR - Tiga tahanan Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh