Jelang Akhir Tugas, LPSK Siapkan Pansel
Selasa, 12 Februari 2013 – 12:15 WIB
Ia memaparkan, perlu ada struktur organisasi yang bisa membawahi SDM yang bisa membantu tugas-tugas dari Komisioner. Nah, kata dia, dengan adanya revisi UU Nomor 13 Tahun 2006, diharapkan SDM mencukupi sehingga anggota lebih fokus kerjanya dalam pengambilan keputusan.
Sedangkan untuk tugas yang bersifat teknis apakah itu perlindungannya, apakah itu investigasi dan lainnya sudah bisa dilakukan oleh staf-staf pendukung, staf-staf yang bersifat operasional yang dianggap memiliki skill dan pengetahuan yang memadai.
"Dengan dukungan itu, tujuh komisioner saja sudah mencukupi," katanya.
Ia memaparkan, Pansel setidaknya akan mencari 21 calon untuk disaring menjadi 14 nama kemudian diserahkan kepada presiden. Setelah disetujui presiden, 14 nama tersebut akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di oleh DPR. "Untuk menentukan tujuh nama anggota LPSK terpilih," pungkasnya.
JAKARTA - Masa tugas Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berakhir Agustus 2013. LPSK pekan ini akan mengumumkan nama lima panitia
BERITA TERKAIT
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung