Jelang Lebaran, Ketahuan Ada Lima Orang dalam Satu Mobil, Siap-siap Putar Balik
Senin, 03 Mei 2021 – 21:52 WIB

Petugas penyekatan di Bundaran Waru dekat Mal Cito, Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Rayonisasi itu untuk mempermudah pengaturan di lapangan dari Ditlantas Polda Jatim, karena kami sendiri tidak terjun ke lapangan kecuali membantu TNI-Polri," jelas dia.
Penyekatan itu juga berbeda dengan addendum pengetatan perjalanan orang sejak 22 April-5 Mei yang mengizinkan semua kendaraan melintas.
"Persyaratan hasil swab PCR atau antigen hanya berlaku 1 x 24 jam sesuai Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021,” kata dia.
Meski ada izin tersebut, Nyono tetap menolak masyarakat melakukan mudik lokal. Sebab, dalam Permenhub 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa perjalanan di daerah aglomerasi diperbolehkan tetapi hanya untuk kepentingan mendesak.
Meski perjalanan orang di wilayah aglomerasi diperbolehkan, Kadishub menolaknya karena melanggar PPKM
BERITA TERKAIT
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini