Jelang Lengser, Kada Dilarang Mutasi Pejabat

Masuk dalam Draf Revisi UU Pemda

Jelang Lengser, Kada Dilarang Mutasi Pejabat
Jelang Lengser, Kada Dilarang Mutasi Pejabat
JAKARTA -- Banyaknya praktik kecurangan yang dilakukan kepala daerah sebelum mengakhiri masa jabatan membuat Kemendagri menyusun aturan baru. Yakni, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir kepala daerah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis.

"Sebelum mundur, mereka (kepala daerah) biasanya mengeluarkan kebijakan strategis yang menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

Pria yang akrab disapa Donny itu menerangkan, salah satu kebijakan strategis adalah melakukan mutasi pejabat-pejabat pemerintahan daerah. "Posisi-posisi yang strategis diberikan kepada "orang-orang" kepercayaannya," lanjut Donny. Bisa jadi itu adalah wujud balas budi kepala daerah kepada pejabat yang sudah mengabdi kepadanya.

Namun parahnya, perpindahan posisi tersebut juga banyak dilakukan untuk mengamankan posisi kepada daerah yang yang hendak mencalonkan diri dalam pemilukada selanjutnya (incumbent). Jadi pejabat-pejabat baru yang duduk di posisi strategis akan memberikan dukungan untuk memanfaatkan kedudukannya dalam rangka mempermulus langkah incumbent tersebut.

JAKARTA -- Banyaknya praktik kecurangan yang dilakukan kepala daerah sebelum mengakhiri masa jabatan membuat Kemendagri menyusun aturan baru. Yakni,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News