Jelang Natal dan Tahun Baru, Menko Polhukam: Tak Boleh Ada Sweeping
jpnn.com, KEDIRI - Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan hanya aparat baik dari polisi maupun TNI yang boleh melakukan sweeping menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Karena itu, pemerintah tidak mengizinkan unsur lain melakukan sweeping jelang hari raya tersebut.
"Tika boleh ada sweeping, kalaupun ada diketahui pasti diselesaikan oleh aparat. Dan saya juga meminta kepada aparat menyelesaikan melalui hukum yang berlaku. Tidak boleh ada sweeping, yang boleh hanya polisi dan tentara," tegasnya saat halaqoh kebangsaan di Pondok Pesantren Al Amien, Lingkungan Ngasinan, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur.
Dia mengungkapkan, menurut konstitusi yang boleh memegang senjata untuk menjaga negara dan demi tegaknya hukum hanya polisi dan tentara, sementara yang lain tidak ada.
Itu juga berlaku untuk sweeping yang memang boleh dilakukan aparat resmi sesuai tugas masing-masing wilayah. (antara/jpnn)
Menko Polhukam memastikan pemerintah tidak mengizinkan unsur lain termasuk ormas melakukan sweeping jelang Natal dan Tahun Baru
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Sambut Lebaran, Pengurus Masjid, Ormas dan Instansi Ikuti Takbir Keliling
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi