Jelang Penutupan, Tak Ada Capres yang Mendaftar

Jelang Penutupan, Tak Ada Capres yang Mendaftar
Montase: Wahyu/JPNN
Sesuai Peraturan KPU No 27/2009, bakal capres-cawapres harus memenuhi sejumlah syarat pencalonan. Di antaranya, harus mengisi 21 formulir dari KPU, 10 formulir lain yang dikeluarkan parpol, termasuk laporan harta kekayaan.

 

Selain persoalan politis, bisa jadi capres-cawapres itu belum mendaftar karena alasan teknis. Sebab, hingga kini penetapan jumlah kursi parpol yang dilansir KPU pada 9 Mei lalu ternyata masih bersifat sementara. Menyusul adanya protes sejumlah partai, KPU baru mengesahkan lagi perolehan kursi parpol di DPR versi ralat.

 

Anggota KPU Andi Nurpati mengaku, penetapan perolehan kursi DPR yang belum disahkan tersebut memang tak bisa menjadi dasar pengajuan bakal capres-cawapres. Namun, kata dia, jika ada bakal calon yang mendaftar dengan syarat dukungan kursi, mereka tetap akan diterima.

 

"Kalaupun ada, kami tetap menerimanya, dengan catatan jumlah kursi yang dijadikan dasar tetaplah dari KPU yang versi ralat, bukan versi penetapan 9 Mei lalu," jelasnya. (dyn/agm)

JAKARTA- Penutupan pendaftaran bakal capres-cawapres tinggal dua hari lagi. Namun, hingga Rabu (13/5), belum satu pun pasangan mendaftar ke Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News