Jelang Pilgub, Nasib Awang Masih Ngambang
Senin, 11 Februari 2013 – 22:10 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera memberi kepastian kasus korupsi dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar yang diduga melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Desakan yang kali ini dimunculkan LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) saat mendatangi gedung Kejagung, Senin (11/2).
Baca Juga:
Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah menyebut, desakan tersebut muncul karena sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir 3 tahun ini, kejaksaan tak kunjung memberi kepastian atas nasib Awang tersebut.
"Kalau mau dihentikan ya dihentikan, kalau diteruskan ya diteruskan jangan digantung seperti sekarang," ucap Burhanudin.
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera memberi kepastian kasus korupsi dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan