Jelang Pilkada 2018, Petahana Dilarang Lakukan 2 Hal Ini

Jelang Pilkada 2018, Petahana Dilarang Lakukan 2 Hal Ini
Pilkada serentak 2018 diikuti 171 daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan petahana jelang Pilkada Kota Bekasi 2018.

Di antaranya dilarang melakukan pergantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Selanjutnya, petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan, sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Jika bakal calon selaku petahana melanggar ketentuan pertama dan kedua, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi.

Selain itu, lanjut Ucu, petahana juga bersedia cuti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon jika mencalonkan diri di pilkada.

“Bersedia untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye jika mencalonkan diri di daerah yang sama,” ujarnya.

“Mengacu tahapan pilkada 2018, penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018,” lanjutnya.

Sedangkan untuk tahapan kampanye dimulai 15 Februari 2018-23 Juni 2018. Selain itu, iklan ataupun sosialisasi calon ataupun pasangan calon di pilkada menjadi perhatian serius.

Untuk tahapan kampanye dimulai 15 Februari 2018-23 Juni 2018. Selain itu, iklan maupun sosialisasi calon ataupun pasangan calon di pilkada menjadi perhatian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News