Jelang Pilkada 2018, Petahana Dilarang Lakukan 2 Hal Ini

Jelang Pilkada 2018, Petahana Dilarang Lakukan 2 Hal Ini
Pilkada serentak 2018 diikuti 171 daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Enam bulan sebelum pemilihan dilarang iklan di media, incumbent juga dilarang sosialisasi pribadi berkedok program seperti advetorial menggunakan dana APBD,” katanya.

Menurut Ucu, partisipasi media massa sangat diperlukan pada proses pesta demokrasi. Memahami aturan soal pemasangan iklan calon kepala daerah merupakan salah-satu partisipasi penting media.

“Harus diakui pers selain sarana mencerdaskan masyarakat tapi juga menjadi sarana kepentingan politik. Nah, di sinilah integritas media itu diuji,” ungkapnya.(sar/pj/gob)


Untuk tahapan kampanye dimulai 15 Februari 2018-23 Juni 2018. Selain itu, iklan maupun sosialisasi calon ataupun pasangan calon di pilkada menjadi perhatian.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News