Jelang Pilkada 2018, Petahana Dilarang Lakukan 2 Hal Ini
Selasa, 07 November 2017 – 13:26 WIB
“Enam bulan sebelum pemilihan dilarang iklan di media, incumbent juga dilarang sosialisasi pribadi berkedok program seperti advetorial menggunakan dana APBD,” katanya.
Baca Juga:
Menurut Ucu, partisipasi media massa sangat diperlukan pada proses pesta demokrasi. Memahami aturan soal pemasangan iklan calon kepala daerah merupakan salah-satu partisipasi penting media.
“Harus diakui pers selain sarana mencerdaskan masyarakat tapi juga menjadi sarana kepentingan politik. Nah, di sinilah integritas media itu diuji,” ungkapnya.(sar/pj/gob)
Untuk tahapan kampanye dimulai 15 Februari 2018-23 Juni 2018. Selain itu, iklan maupun sosialisasi calon ataupun pasangan calon di pilkada menjadi perhatian.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kusnanto Saidi Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi, Ini Segudang Prestasinya
- PDIP Bakal Usung Tri Adhianto Jadi Cawalkot Bekasi, Mochtar Mohamad: Enggak Ada Opsi Lain
- Jelang Hari Pencoblosan, Bekasi Siaga Satu
- Sebanyak 75 TPS di Kota Bekasi Masuk Kategori Rawan
- KPU Kota Bekasi Bakal Turunkan Alat Peraga Kampanye
- Bambang: Kami Temukan Kejanggalan Ijazah Cawalkot Bekasi