Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Pernyataan Rosti Lugas dan Menohok
Senin, 13 Februari 2023 – 10:24 WIB
Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup dalam perkara ini.
Dia disebut otak di balik kematian Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
JPU menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUBP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak menampaikan pernyataan yang keras dan menohok.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka