Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Pernyataan Rosti Lugas dan Menohok
Senin, 13 Februari 2023 – 10:24 WIB

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup dalam perkara ini.
Dia disebut otak di balik kematian Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
JPU menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUBP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak menampaikan pernyataan yang keras dan menohok.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan