Jelang Tahun Politik 2024, KPK Klaim Tak Satu pun Partai yang Diistimewakan

Jelang Tahun Politik 2024, KPK Klaim Tak Satu pun Partai yang Diistimewakan
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

"Di mana salah satu pihak yang paling banyak menjadi Tersangka TPK adalah para kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, serta anggota dewan perwakilan rakyat pusat maupun daerah (DPR/DPRD)," kata dia.

Menurut dia, para pihak yang menjadi pesakitan KPK merupakan kader ataupun produk dari suatu proses politik. Tentunya kalau dilihat lebih jauh lagi, para tersangka tersebut berasal dari beragam partai politik.

Selain pada upaya penindakan, KPK juga intens melakukan upaya pencegahan korupsi dengan mendorong perbaikan tata kelola kepada seluruh partai politik, tidak hanya kepada parpol tertentu saja.

"Di antaranya melalui penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan kajian dana parpol," tambah dia.

Demikian halnya pada upaya pendidikan antikorupsi, KPK melaksanakan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) kepada seluruh partai politik, yang akan ikut dalam kontestasi pemilu 2024.

"Artinya, dapat dipastikan bahwa setiap upaya pemberantasan korupsi, baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun pendidikan, dilakukan secara equal treatment. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu," kata dia.

Pada masa-masa tahun politik ini, lanjut Ali, KPK tentu juga menyadari berbagai tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya pada risiko potensi masifnya tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai opini kontraproduktif yang coba diembuskan di masyarakat.

KPK menganggap fenomena itu sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebagaimana hal ini telah KPK alami pada masa sebelumnya dalam siklus tahun politik.

KPK memastikan tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap partai politik tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News