Jemaat HKBP Gagal Beribadah

Tak Mau Dipindahkan ke Lokasi Lain

Jemaat HKBP Gagal Beribadah
Sejumlah polisi dan Satpol PP Beasi menjaga pelaksanaan ibadah jemaat Gereja HKBP di Pondok Timur Indah, Minggu (19/9). (foto: Iwan Tri Wahyudi/Indopos)
Tapi bukannya melarang begitu saja. Pemkot Bekasi sebenarnya sudah menyiapkan tempat ibadah sementara bagi jemaat. Yakni di gedung eks-OPP (Organisasi Peserta Pemilu) di Jalan Chairil. Bahkan pagi kemarin, pemkot telah menyiapkan tujuh armada bus sebagai sarana untuk mengangkut jemaat ke gedung eks-OPP. Pemkot dan kepolisian juga berjanji bakal melakukan pengawalan ketat.

Tawaran itu ditolak Peterson dan jemaat lainnya. Sekali lagi mereka menegaskan hanya mau melaksanakan ibadah di lahan milik sendiri. "Kami ini hanya mau beribadah, bukan yang lain. Kalau di OPG kami belum bisa menyetujui," terang kuasa hukum HKBP Saor Siagian.

Namun karena permintaan itu tidak dirututi pihak pemkot, petinggi gereja itu mengalah. Mereka meminta waktu untuk berdoa sejenak bersama para ratusan jemaatnya yang memadati rumah no 14 itu. Memang selama bertahun-tahun rumah tersebut telah digunakan Jemaat HKBP PTI untuk beribadah. Namun karena dianggap melanggar izin peruntukan, maka rumah bercat cokelat itu disegel.

Tampak di atas pagar papaan segel yang dikeluarkan Pemkot Bekasi. Tulisannya, rumah ini desegel berdasarkan PP No 36 tahun 2005, Perda No 61 tahun 1998, Perda No 74 tahun 1999, Perda No 4 tahun 2000, dan Keputusan Walikota Bekasai No 15 tahun 1998. Nah sejak itulah Jemaat HKPB mengalihkan kegiatan peribadatannya di lahan kosong di Ciketing.

BEKASI - Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) akhirnya batal melaksanakan ibadah Minggu (19/9) kemarin. Jemaat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News