Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, TB Hasanuddin Bilang Begini 

Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, TB Hasanuddin Bilang Begini 
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Sehat jasmani dan rohani. 

g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

h. Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI, dan 

i. Persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

TB Hasanuddin menjelaskan dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.

Mantan sekretaris militer kepresidenan itu mengatakan bahwa polemik pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi-organisasi lainnya, tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang. 

“Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhur-leluhurnya. Jadi, pendaftarnya yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945,” kata TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin merespons pernyataan Jenderal Andika soal polemik pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan PKI. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News