Jenderal Andika: TNI tak Pernah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku pihaknya masih terbuka untuk menyidik dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101.
"Enggak ada yang kemudian keputusan kami untuk menghentikan penyidikan," kata Andika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
Mantan KSAD itu mengatakan TNI menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang jumlah kerugian negara, sebelum instansi militer memulai kembali pengusutan dugaan rasuah pengadaan helikopter AW-101.
"Sebetulnya kami juga menunggu, kan, ada salah satu tanggung jawab BPK RI. Jadi, kami masih terbuka, kok," ungkap Andika.
Mantan Pangkostrad itu mengatakan TNI siap bekerja sama dengan KPK ketika memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter asal Inggris tersebut.
"Kalau memang ternyata ada yang diduga kemudian sehingga sejalan dengan penyidikan yang dilakukan KPK dan, bahkan proses hukum yang sudah berlangsung, ya, kami pun harus ikut," ungkap Andika.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada pertemuan antara tersangka sekaligus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IFK) dengan seorang jenderal, Mohammad Syafei, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU berpangkat Marsekal Muda.
Irfan menemui Syafei untuk membahas pengadaan helikopter AW-101 di daerah Cilangkap, Jakarta Timur pada Mei 2015.
Andika mengatakan TNI menunggu audit BPK soal jumlah kerugian negara, sebelum pihaknya memulai kembali pengusutan dugaan rasuah pengadaan helikopter AW-101.
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo