Jenderal Dudung Sudah Keluarkan Perintah, Oknum Prajurit Pencoreng TNI AD Bakal Ditindak

Jenderal Dudung Sudah Keluarkan Perintah, Oknum Prajurit Pencoreng TNI AD Bakal Ditindak
Ilustrasi - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - TNI AD memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap enam oknum prajuritnya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan empat orang warga di Mimika, Papua.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna menegaskan institusinya akan memberikan sanksi tegas apabila nantinya mereka terbukti terlibat.

"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," kata Tatang dalam keterangannya, Senin (29/8).

Jenderal bintang satu itu menyampaikan penetapan status tersangka terhadap enam oknum prajurit TNI AD tersebut berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer.

Menurut dia, kasus ini merupakan atensi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Jenderal Dudung, kata dia, juga memerintahkan jajarannya agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, papua, tersebut diusut hingga tuntas.

Menurut Tatang, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih saat ini telah melaksanakan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.

Secara khusus, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) pun telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.

Kasad Jenderal Dudung memerintahkan jajarannya agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, papua, tersebut diusut hingga tuntas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News