Jenderal Masuk Pilkada, Waspadai Keterlibatan Militer
Namun sejak reformasi, Dwifungsi ABRI dicabut sehingga militer ditarik kembali ke barak.
Pangi menjelaskan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sangat jelas menyebutkan bahwa TNI tidak boleh terjun ke ranah politik praktis sebagai konsekuensi tentara profesional.
"Politiknya tentara itu yaitu Dwifungsi ABRI itu sendiri, mereka bisa berpolitik praktis itu sebuah fakta dan sejarah," jelasnya.
Pangi mengatakan, kini para jenderal turun kembali ke politik praktis.
Dia melihat ada fenomena split ticket voting yaitu parpol lebih menonjolkan kandidat atau figur dibandingkan dengan kader sendiri.
Lalu memprioritaskan figur eksternal atau melakukan ‘outsourcing’ politik dengan mengusung jenderal TNI dan Polri ketimbang kader dari rahim parpol itu sendiri.
Dia mengatakan akan jauh lebih baik partai politik memberikan boarding pass pada kadernya dibandingkan kader eksternal.
“Ini soal masa depan partai itu sendiri, wajar kemudian menguat fenomena deparpolisasi karena ulah partai itu sendiri yang tak menghormati kadernya,” jelas direktur eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting ini.
Tren partai mengambil jalan pintas yaitu mencoba menarik jenderal ke gelanggang politik di pilkada.
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- KPU Makassar: Tak Ada Calon Kepala Daerah Jalur Independen
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024