Jenderal Sigit Beberkan Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," kata Sigit.
Lalu, tersangka BSA yang menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
"Yang bersangkutan juga memerintahkan penembakan gas air mata," ujar Sigit.
Kemudian tersangka terakhir ialah Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ujar Sigit.
Mantan Kapolda Banten itu menyebut keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Total ada 131 korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. Korban tewas diduga akibat tembakan gas air mata dari aparat kepolisian ke arah tribun. (cr3/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan peran enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang itu.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kapolri Dikritik Sebut Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Reza Fahlevi Beri Pembelaan Begini
- Catat! Polri Meniadakan Tilang Manual Selama Libur Nataru 2024
- Kapolri Mutasi 55 Perwira Tinggi dan Pamen, 6 Kapolda Diganti
- Tour of Kemala, Jenderal Listyo: Banyuwangi Inspirasi Pengembangan Wisata Olahraga
- Kabar Terbaru dari Kapolri Soal Kasus Kematian Walpri Kapolda Kaltara, Ini Perintahnya
- Polres Inhu Raih Penghargaan dari Kapolri & Kapolda, AKBP Dody Apresiasi Seluruh Personelnya