Jenguk Wawan, Airin & Ratu Tatu Tak Banyak Komentar

jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (1/5). Tujuannya untuk menjenguk suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Airin yang tampak mengenakan kerudung putih dipadu baju hijau lumut motif bunga datang sekitar pukul 10.05 WIB. Ia hanya melemparkan senyum kepada wartawan.
Tidak hanya Airin, Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga menjenguk Wawan. Meski demikian dia tidak banyak memberikan komentar kepada wartawan. "Alhamdulillah sehat," katanya di KPK.
Sementara Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah lebih awal tiba di KPK. Saudara Atut ini, juga ingin membesuk Wawan di Rutan KPK. Sama dengan Airin, Ratu Tatu juga tidak banyak berkomentar. "Alhamdulilah sehat," ujar Ratu Tatu.
Seperti diketahui, Wawan merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi. Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011 sampai 2013. Selain itu, Wawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (1/5). Tujuannya untuk menjenguk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor