Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Kaget

Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Kaget
Dengan pengawalan, Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/4). Foto: Issak Ramadhan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Dunn, Senin (25/6).

Putusan tersebut jauh dari tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yakni enam bulan penjara.

Menanggapi vonis yang jauh lebih tinggi tersebut, kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell enggan berkomentar panjang.

Sebaliknya, Pieter lantas menyuruh awak media menanyakan hal tersebut kepada hakim.

“Ya tanyakan sama hakim yang mulia,” ucap Pieter.

Menurut Pieter kliennya adalah korban yang harus diobati. Dia pun terkejut dengan putusan yang berbeda jauh dengan tuntutan. Namun, semua kembali pada kewenangan hakim.

“Pasti terkejut karena faktor persidangan tidak seperti itu. Ini kan kewenangan hakim, kami melakukan yang terbaik aja. Kalau menurut pembuktian itu kan orang sakit harus diobati,” tukasnya.

Dalam sidang juga disebutkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba.

Menurut Pieter Ell kliennya Jennifer Dunn merupakan korban yang harus segera diobati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News