Jepang Hengkang dari Inalum

Kemen BUMN Resmi Akhiri Kerja Sama

Jepang Hengkang dari Inalum
Jepang Hengkang dari Inalum
BANDUNG - Pemerintah akhirnya melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Otorita Asahan terkait niatannya untuk mengambil alih 100 persen saham perusahaan aluminium, PT Inalum. Kementrian BUMN meminta agar Master Agreement (MA) antara Pemerintah Indonesia dan perusahaan asal Jepang, yakni Nippon Asahan Aluminium (NAA) diakhiri pada 31 Oktober 2013 mendatang.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar mengakui, jika dirinya telah menandatangi surat rekomendasi resmi kepada Otorita Asahan terkait pengambilalihan PT Inalum. "Surat rekomendasi tersebut berisikan usulan dari Kementerian BUMN untuk mengambil alih kepemilikan saham di Inalum. Pemerintah Indonesia akan menguasai Inalum sepenuhnya," ujarnya disela Workshop Wartawan di Bandung kemarin.

Seperti diketahui, sesuai perjanjian kontrak RI-Jepang pada 7 Juli 1975, Proyek Asahan yang terdiri dari Pabrik Peleburan Aluminium dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) ini, akan berakhir pada Oktober 2013. Saham Inalum sebesar 58,88 persen dikuasai 12 investor Jepang melalui Nippon Asahan Aluminium (NAA), selebihnya atau 41,12 persen dimiliki pemerintah Indonesia.

Mustafa menjelaskan, dalam kesepakatan Master Agreement dengan Jepang itu, terdapat klausul yang menjelaskan, jika tiga tahun menjelang berakhirnya MA nanti, PT Inalum berhak mengajukan perpanjangan masa berlaku MA. "Pemerintah hanya memiliki tiga tahun masa persiapan untuk transisi (menguasai 100 persen operasional Inalum)," kata dia.

BANDUNG - Pemerintah akhirnya melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Otorita Asahan terkait niatannya untuk mengambil alih 100 persen saham perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News