Jerat Raffi, BNN Tak Perlu Terpengaruh Opini
Sabtu, 09 Maret 2013 – 01:49 WIB
"Yang terpenting saat ini, BNN harus bisa membuktikan memang benar apa yang sudah disangkakannya kepada Raffi Ahmad. Bahwa dia adalah sebagai pengguna narkoba dan BNN memiliki bukti narkoba yang ditemukan di rumahnya. "Karena Raffi yang melakukan gugatan (praperadilan, red)," tegas pengacara senior itu.
Terpisah Kapolresta Malang AKBP Teddy Minahasa tak mau terus-menerus larut dalam polemik tentang selebaran dan pesan berantai "Gerebek Raffi" yang kini beredar luas. Teddy menegaskan, transkrip itu tak ada kaitannya sama sekali dengan sidang praperadilan Raffi.
”Lalu untuk apa saya harus menanggapi? Lagi pula tidak ada korelasinya sama sekali dengan proses hukum yang menjerat RA (Raffi Ahmad),” kilahnya.
Sekedar diketahui, pada sidang praperadilan Raffi yang digelar Selasa (5/3) lalu beredar transkrip pembicaraan yang diduga antara Yuni dan Teddy. Pembicaraan via telepon itu disebut terjadi pada 30 November 2012 sekitar pukul 13.00 WIB.
JAKARTA - Beredarnya selebaran maupun pesan berantai "Gerebek Raffi" yang diduga dari transkrip pembicaraan per telepon antara Yuni Shara
BERITA TERKAIT
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Kemenag Bakal Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI
- Irjen Midi Siswoko Minta Anak Buahnya Antisipasi Pengamanan Laut
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat