Jerinx SID Ditahan Jaksa di Rutan Polda Metro Jaya 

Jerinx SID Ditahan Jaksa di Rutan Polda Metro Jaya 
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Jerinx SID disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga penahanan Jerinx SID sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.

"Alasan subjektif tentu ada di jaksa penuntut umum. Alasan objektifnya, antara lain, ancamannya (hukuman) 6 tahun, dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Bima. (antara/jpnn) 

Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Jerinx SID menegaskan akan menghadapi semua dengan gentle. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News