Jeritan Anak Perempuan dari Dalam Kamar Bikin Geger, Astaga Ternyata

Jeritan Anak Perempuan dari Dalam Kamar Bikin Geger, Astaga Ternyata
Polisi memperlihatkan barang bukti dugaan pencabulan anak di Mapolres Aceh Barat Daya, Rabu (18/11/2020). Foto: Antara Aceh/Suprian

jpnn.com, BLANGPIDIE - Seorang pria beristri berinisial FD 32, warga Aceh Barat Daya ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua anak perempuan.

"Pelaku FD ditangkap di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin (16/11). FD ditangkap setelah dilaporkan mencabuli anak di Kuala Batee, Aceh Barat Daya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya AKP Erjan Dasmi di Blangpidie, Rabu.

Perwira pertama Polri itu menyebutkan FD diduga mencabuli dua anak perempuan berusia lima dan enam tahun di sebuah rumah di Kuala Batee pada Minggu 4 Oktober 2020.

FD merupakan orang terdekat keluarga kedua anak perempuan tersebut. Pada saat kejadian, FD masuk ke kamar tempat kedua anak tersebut sedang tidur. FD mengunci pintu kamar dari dalam.

"FD diduga mencabuli dua anak tersebut di kamar. FD sempat memberi uang Rp2.000 kepada seorang korban untuk jajan. Setelah jajan, anak tersebut masuk kembali dan FD kembali mengunci kamar," kata AKP Erjan Dasmi.

Di kamar tersebut, kata AKP Erjan Dasmi, FD diduga kembali mencabuli korban hingga berteriak kesakitan. Teriakan tersebut didengar paman korban.

Paman korban sempat bertanya kepada FD yang keluar kamar. FD menjawab korban mengigau. Setelah itu, FD langsung meninggalkan rumah tersebut.

"Setelah FD pergi, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada paman dan ibu mereka. Selanjutnya, ibu anak tersebut melaporkan ke Polres Aceh Barat Daya," kata AKP Erjan Dasmi.

Seorang pria beristri berinisial FD 32, warga Aceh Barat Daya ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua anak perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News