Jessica Bebas! Itu Kata Mbah Mijan

jpnn.com - PERKARA kematian Wayan Mirna Salihin sampai di episode terakhir. Sidang yang menyita perhatian publik selama empat bulan belakangan, tiba di agenda putusan majelis hakim.
Nasib Jessica Kumala Wongso, terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara itu bakal diketahui hari ini, Kamis (27/10) pagi. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti, dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, ya kemungkinan sedikit molor.
Apa kira-kira putusan akhir majelis yang berisikan hakim Kisworo (ketua), Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea itu? Ahli spiritual Mbah Mijan sudah punya penerawangannya.
Menurut pria bernama asli Samijan itu, putusan akhir untuk Jessica akan membuat publik heboh. "Saya melihat, besar kemungkinan majelis hakim memutuskan Jessica bebas," katanya dalam sebuah obrolan ringan di kawasan Permata Hijau, Rabu (26/10) malam.
Mbah Mijan mengatakan, putusan akhir yang diambil oleh majelis hakim itu melalui proses yang sangat berat. "Banyak pertimbangan, proses yang menyulitkan (buat majelis hakim)," tambah pria kelahiran Kebumen 21 April 1984 ini.
Saat diminta menerawang soal siapa sesungguhnya aktor atau pemicu kematian Mirna, Mbah Mijan tak butuh waktu lama. "Pelaku inisial J," tegasnya.
Maksudnya Jessica? Mbah Mijan hanya tersenyum dan mengulang jawabannya, "Pelaku inisial J," ujarnya.
Selama ini, Jessica memang sudah menarik perhatian luas. Gerak geriknya selama persidangan, senyum hingga tangisannya, sudah membuat publik punya penilaian sendiri-sendiri.
PERKARA kematian Wayan Mirna Salihin sampai di episode terakhir. Sidang yang menyita perhatian publik selama empat bulan belakangan, tiba di agenda
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran