Jessica Iskandar Siap jadi Saksi di PTUN

”Ada pertimbangan khusus dari JI, ada porsinya. Entah di ruang persidangan atau di acara lain, nanti akan bicara. Absolutely siap, akan bicara semuanya, terkait masalahnya ini kok,” tegasnya.
Terkait keputusan pengadilan menerima pihak Jessica masuk sebagai pihak tergugat, Kuasa Hukum Ludwiq, Silvia Mauren dan Windri Marieta mengaku akan melakukan banding. Sebab, dalam kasus di PTUN sejatinya Jessica tidak bisa masuk. Namun dirinya akan koordinasi dengan klienya.
”Menurut kami posisi dari Ibu Jessica tidak menjadi tergugat tapi cukup sebagai saksi. Kami akan mengajukan banding. Tapi, kita harus konsultasikan dahulu dengan klien kami,” katanya
Tersirat ada kekhawatiran dari kubu Ludwig dalam proses persidangan di PTUN.
”Menurut pandangan kami tergugat dalam pengadilan tata usaha negara hanya pejabat tata usaha negara bukan seseorang atau badan hukum perdata biasa. Itu sebenarnya yang jadi dalil kami untuk terlibatnya saudari Jessica sebagai tergugat intervensi,” tutupnya.(ash/indopos/jpnn)
LAYAKNYA sinetron stripping, proses pembatalan nikah Jessica Iskandar oleh suaminya, Ludwig makin seru. Dalam proses peradilan di Pengadilan Tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Digiland 2025 Siap Digelar, Tiket Habis Terjual, 20 Ribu Pengunjung Bakal Meramaikan
- Jadi Ustaz di Film Pembantaian Dukun Santet, Ariyo Wahab Ungkap Tantangannya
- Rayen Pono Anggap Ahmad Dhani Meremehkan Persoalan Salah Sebut Marga
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Kementerian Hukum Digugat Terkait SK PARFI Kubu Ki Kusumo
- Jonathan Frizzy Tidak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan