Jessica Tak Ajukan Penangguhan Penahanan, Ogah Gugat Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. "Saya tidak ajukan," tegas Yudi Wibowo pengacara Jessica, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam.
Jessica dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tadi malam.
Jessica disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Yudi mengatakan pihaknya belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Jessica.
Dia menegaskan, kalaupun mengajukan praperadilan pasti akan kalah. "Karena laporan polisi itu sudah satu alat bukti," tegasnya. "Kelemahan praperadilan di situ."
Menurut dia, satu laporan sama dengan satu alat bukti berdasarkan peraturan kapolri itu salah satu kelemahan praperadilan.
Padahal, kata dia, aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. "KUHP sudah mengatur. KUHP dengan Perkap tinggi mana? Tinggi KUHP dengan asas hukum seperti itu," katanya.(boy/mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada