Keterangan Jessica Jauh dari Fakta yang Dikantongi Polisi

Keterangan Jessica Jauh dari Fakta yang Dikantongi Polisi
Kombes Krishna Murti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menjebloskan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan berencana terhadap rekannya sendiri, Wayan Mirna Salihin, ke sel tahanan. 

Penahanan dilakukan usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, Sabtu (30/1). Jessica dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama terhitung Sabtu (30/1) pukul 22.30.

Direktrur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, saat diperiksa Jessica didampingi tiga pengacaranya. 

Menurut Krishna, setelah memeriksa Jessica, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Berita acara pemeriksaan Jessica sebagai tersangka disandingkan dengan keterangan-keterangan sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi. 

"Dari hasil BAP kami adakan gelar perkara dan kami sandingkan dengan keterangan sebelumnya, dan dengan alat-alat bukti yang lain," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1). 

Hasilnya, lanjut Krishna, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan Jessica dengan fakta-fakta yang ditemukan polisi serta alat bukti lainnya. "Dan nyata-nyata kami menemukan adanya ketidaksesuaian," tegas Krishna.

Penyidik yang punya hak subjektif khawatir Jessica melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan alat bukti memutuskan menahan Jessica. Selain itu alasan objektifnya adalah ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sesuai pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. 

"Maka pada hari ini saudari J tersangka kasus tewasnya saudari Mirna, kami resmi dilakukan penahanan," katanya. 

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menjebloskan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan berencana terhadap rekannya sendiri, Wayan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News