Jika Anda Terima Pesan Pemberitahuan Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Waspadalah
Jumat, 07 Oktober 2022 – 12:01 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Kebun Kopi Terungkap, Pelaku Ternyata Edo Agus, Menangis Saat Diinterogasi
"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," kata Ibrahim.(antara/jpnn)
Polisi meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Mark Zuckerberg Mengumumkan Pencapaian Jumlah Pengguna WhatsApp
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- WhatsApp Rilis Fitur Baru Untuk Paket Stiker