Jika Belum Punya Bukti, Sebaiknya Jangan Asal Menuding para Pimpinan KPK

Jika Belum Punya Bukti, Sebaiknya Jangan Asal Menuding para Pimpinan KPK
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang ingin melengserkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lewat Kapolri dianggap bisa menjadi bumerang lantaran tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

Hal itu disampaikan oleh ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi. Andi menyarankan pihak-pihak yang ingin melakukan serangan kepada KPK agar berpikir ulang lantaran tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

“Mulai dari tuduhan dendam pegawai tertentu atau kekuatan besar di belakang ini. Menurut saya itu sepanjang belum bisa dibuktikan sebaiknya jangan diungkapkan,” ujar Andi Sandi kepada wartawan, Kamis (27/5).

Andi menegaskan jika manuver-manuver tersebut dilakukan bisa menjadi bola api panas yang bakal membakar orang-orang itu sendiri jika tidak mampu membuktikannya.

“Bisa 'fire back'. Artinya ini kemudian bisa menyerang orang-orang yang menyatakan itu kalau tidak bisa membuktikan,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Andi, tidak ada satupun orang yang tidak ingin melakukan pemberantasan korupsi sehingga menurutnya, argumentasi mengenai adanya manajemen yang tidak baik dalam upaya pemberantasan korupsi terlalu mengada-ada.

“Satu argumen saya ya, tidak ada orang yang berpikir nalar tidak ingin Indonesia bebas korupsi. Pasti semua orang Indonesia ingin. Cuma caranya untuk mengelola manajemen, mengelola tentang pemberantasan korupsi, jangan kita katakan sekarang ini peraturannya tidak benar. Itu enggak bisa membantu pemberantasan korupsi,” tegas dia.

Andi menyampaikan, seharusnya para pegawai KPK atau pihak lain yang menyatakan manajemen KPK tidak pas harus menyampaikan argumentasinya sebelum peraturan perundang-undangan disahkan.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi mengingatkan ICW mengumpulkan bukti sebelum menuding para pimpinan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News