Jika Dihukum, Antasari Banding
Kamis, 11 Februari 2010 – 11:03 WIB
Namun menurut Assegaf, Antasari tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah dan akan divonis bebas oleh hakim. Kata dia, motivasi pembunuhan berencana pada tuntutan jaksa tidak bisa dibuktikan dan tidak ada bukti telak yang terungkap di persidangan.
Baca Juga:
"Kata Antasari, motivasi pembunuhan itu ditengarai pada telepon dengan SMS bernada ancaman, padahal saksi ahli menyatakan tidak ada SMS bernada ancaman itu," tukasnya.
Antasari Azhar mengatakan pihaknya akan banding jika majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro tidak menvonis bebas kliennya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Mohammad Assegaf, salah anggota tim penasehat hukum Antasari Azhar, menyatakan bahwa pihaknya akan banding jika kliennya yang menjadi terdakwa
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- BPIP Gandeng Content Creator untuk Menggaungkan Spirit Pancasila
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka